PMA No: 6 Tahun 2019, Tentang Perubahan atas PMA No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Pendaftaran Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon Jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. Dan bagi Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (Sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Persyaratan Pendaftaran Haji
- Beragama Islam
- Berusia Mininal 12 (Dua Belas) Tahun pada saat mendaftar
- KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili
- Memiliki Rekening Tabungan Haji atas nama sendiri
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran atau surat kenal lahir, atau kutipan akta nikah atau Ijazah
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih, dengan ketentuan ;
- Warna baju/ kerudung harus kontras dengan latar belakang
- Tidak memakai pakaian dinas
- Tidak menggunakan kaca mata
- Tampak wajah minimal 80%
- Bagi Jemaah wanita menggunakan busana muslimah
Tahapan Pendaftaran Awal
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) Syariah ;
- Calon Jemaah haji membuka rekening tabungan haji minimal Rp. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Calon Jemaah haji melakukan transfer ke Rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada BPS-BPIH, dan BPS-BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) menerbitkan bukti bukti setoran awal BPIH yang mencantumkan nomor validasi sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya di tempel foto calon Jemaah haji ukuran 3×4 cm ditandatangani dan di stempel oleh petugas BPS-BPIH;
- Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Calon Jemaah haji wajib datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota (tidak diwakilkan dan tidak melalui perantara) menunjukan persyaratan asli dan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahpembayaran setoran Awal BPIH;
- Calon Jemaah haji mengisi formulir berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor Porsi ;
- Kementerian Agama Kabupaten / Kota melakukan pengambilan foto biometrik, sidik jari dan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel foto calon Jemaah Haji ukuran 3×4 cm ;
- Calon Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran yang sudah ditandatangani dan distempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota ;
- Selanjutnya calon Jemaah haji menunggu estimasi keberangkatan sesuai dengan daftar antrian di Provinsi masing masing.
Syarat Pendaftaran KBIHU Daarut Tauhiid Jakarta
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Bagi Jemaah Risti (Resiko Tinggi) harus ada keluarga yang mendampingi
- Foto Copy KTP: 4 Lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga: 2 Lembar
- Foto Copy Bukti Setor BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji): 4 Lembar
- Foto Copy SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji): 2 Lembar
- Foto Copy Akta Nikah / Akta Lahir / Surat Kenal Lahir: 1 Lembar
- Pas Foto Wajah Ukuran 80% (Background Putih)
- Ukuran 3×4 : 6 Lembar
- Ukuran 4×6 : 6 Lembar
Semoga Allah berkenan mengundang kita semua ke Baitullah ya. Aamiin!
Hubungi kami:
WA: 0812-9430-1616